Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Pendapat yang Membolehkan serta Hukum Nasyid dan Rebana) – Pada artikel sebelumnya kita sudah mengetahui beberapa dalil serta pendapat empat imam madzhab yang semuanya mengarahkan pada satu kesimpulan, bahwa musik dan nyanyian hukumnya haram.
Namun sahabat, tidak bisa kita pungkiri juga bahwa ada beberapa ulama terutama ulama-ulama kontemporer yang berfatwa bahwa musik dan nyanyian hukumnya halal (boleh selama tidak mengandung unsur kemaksiatan). Di antara ulama-ulama yang membolehkan adalah Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Yusuf Qardhawi, al-Ghazali, dll.
"Musik Itu Halal Kok!" via MuslimBaper.web.id
Ketahulah sahabat, bahwa semua ulama yang ada sekarang dimana mereka membolehkan musik dan nyanyian, mereka mengikuti dan meneruskan pendapat seorang imam madzhab Dzahiriyah, yaitu Imam Ibnu Hazm.
Ibnu Hazm yang Pertama Kali Membolehkan Musik dan Nyanyian
Pendapat Ibnu Hazm merupakan akar dari semua pendapat yang membolehkan musik. Oleh karena itu, jika kita kaji pendapatnya Ibnu Hazm, maka insyaaAllah kita akan tahu mana yang benar dan yang salah.
Ibnu Hazm mengatakan bolehnya musik, karena beliau berpendapat bahwa hadits-hadits tentang periwayatan musik tidak bisa diterima.
Hadits yang Dikeluarkan Imam Bukhari Cacat!
Dalam kitab Al-Muhalla, Ibnu Hazm menyebutkan bahwa hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari (hadits yang pertama di artikel sebelumnya) tidak bisa diterima karena beliau berpendapat bahwa ada keterputusan sanad antara Imam Bukhari dengan gurunya Hisyam.
Bantahan :
Pendapat Ibnu Hazm ini dibantah oleh Ibnu al-Qayyim dalam Ighatsatul Lahfaan serta dalam Tahdzibus Sunan, dengan rincian :
1. Imam Bukhari sudah berjumpa dengan Hisyam dan mendengar hadits darinya. Jika beliau berkata : “Hisyam berkata,” itu sama nilainya dengan ucapan beliau : “Dari Hisyam…” menurut kesepakatan ahli hadits.
2. Kalau Imam Bukhari tidak mendengar hadits itu dari Hisyam, beliau tidak akan menyebutkannya dengan kata tegas, kecuali bila beliau telah mengetahui dengan pasti bahwa gurunya itu memang menyampaikan hadits tersebut. Yang demikian itu terjadi, karena satu hadits memiliki jalur riwayat yang banyak dari gurunya tersebut dan sudah sedemikian masyhur. Imam Bukhari adalah orang yang paling jauh dari tuduhan sebagai manipulator hadits.
3. Imam Bukhari mencantumkan hadits itu dalam kitab beliau yang disebut “Ash-Shahih” dan beliau jadikan pula sebagai hujjah. Kalau tidak shahih hadits tersebut, beliau tidak akan mungkin melakukan itu (mamasukkannya dalam kitab Shahih Bukhari). Hadits itu tidak diragukan lagi adalah hadits shahih!
4. Imam Bukhari menyebutkan hadits itu secara muallaq dengan ungkapan tegas, bukan dengan ungkapan yang tidak tegas. Jika hadits itu masih diragukan atau tidak memenuhi persyaratan beliau, maka pasti beliau sebutkan : “Diriwayatkan dari Rasulullah..” atau “Fulan mengatakan…” Namun beliau meriwayatkan dengan tegas dan memastikan penisbatan hadits tersebut kepada Rasulullah. Di sini beliau menegaskan penisbatan hadits itu kepada Hisyam, berarti hadits itu menurut beliau adalah shahih.
5. Kalau kita tolak hadits beliau itu, maka kita katakan, “Hadits ini shahih dan bersambung sanadnya dalam riwayat selain Imam Bukhari.”
Dari penjelasan Ibnu al-Qayyim tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pendapat Ibnu Hazm yang tidak mau menerima hadits-hadits periwayatan musik adalah bathil (tidak benar).
Buktinya juga, banyak ulama-ulama ahli hadits yang menerima hadits-hadits periwayatan musik dan menshahihkannya, di antaranya : Ibnu Hibban, al-Ismail, Ibnu Shalah, an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnul Wazir, as-Sakhawi, dan al-Amir.
Kesimpulan
Dengan bantahan-bantahan tersebut, maka kita simpulkan bahwa pendapat bolehnya musik dan nyayian adalah pendapat yang tidak benar. Hukum musik dan nyanyian adalah haram sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan pada artikel : Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 1)
Hukum Rebana dan Nasyid
Ada suatu hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dimana ada dua budak wanita yang memukul duff (rebana) di sisi Rasulullah. Ketika Abu Bakr hendak menghentikan mereka, Rasulullah melarangnya sembari bersabda, “Biarkan mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memilki hari raya, dan sekarang hari raya kita umat Islam.”
Dari hadits tersebut, dapat di simpulkan beberapa poin:
1. Alat musik yang dibolehkan hanyalah duff (rebana) pada waktu tertentu.
2. Waktu yang dibolehkan bermain rebana adalah ketika ‘Id, dan walimah pernikahan, serta saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat.
3. Duff jika dimainkan selain pada waktu-waktu tersebut kembali pada hukum asal musik yaitu haram.
Lalu, bagaimana dengan nasyid?
Jika nasyid itu diiringi dengan alat-alat musik, maka meskipun memiliki lirik Islami tetap saja hukumnya haram. Nasyid insyaaAllah menjadi boleh jika hanya sekedar lantunan syairnya saja (tanpa diiringi dengan alat musik), dengan catatan syair tersebut tidak mengandung kesyirikan dan kemaksiatan, juga tidak sering dilantunkan karena dikhawatirkan bisa membuat lalai. Wallahu a’lam.
Demikian pembahasan kita tentang hukum musik dan nyanyian pada bagian yang kedua ini. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayahnya agar kita dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.
- - - - - - -
Disempurnakan di rumah tercinta, Panggul-Trenggalek, pada 18 Syaban 1439H
Penulis : Rizki Janata
Artikel MuslimBaper.web.id mengutip dari buku Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik.
Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 2)
By Unknown
Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Dalil dan Pendapat Empat Madzhab) – Musik dan nyanyian adalah hal yang biasa di zaman ini. Sesuatu yang sudah mendarah daging pada kebanyakan manusia, dan menjadi konsumsi publik berdasarkan realita yang ada.
Musik dan nyanyian, satu paket kebanggaan bagi banyak orang tua terhadap anaknya. Tatkala mereka “jago” bermain musik dan tampil di hadapan manusia, betapa bangganya orang tua mereka. Maka tak heran, banyak orang tua yang sejak kecil telah menanamkan musik pada anak-anaknya, bahkan ketika masih dalam kandungan.
Sahabat, melihat kondisi ini, kita harus tahu bagaimana sebenarnya Islam memandang musik dan nyanyian. InsyaaAllah akan kita bahas secara terperinci, dan semoga bisa menjadi pembuka mindset hidup kita yang sebelumnya (mungkin) tertutup dengan fitnah dunia ini (musik dan nyanyian).
"Musik dan nyanyian haram?" via MuslimBaper.web.id
Hukum Musik dan Nyanyian
Musik dan nyanyian, berdasarkan dalil-dalil yang ada hukumnya adalah HARAM. Allah Ta’ala berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman: Ayat 6)
Dalam kitab Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an dijelaskan, bahwa mengomentari ayat di atas, sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu sampai bersumpah tiga kali sembari mengatakan, “Yang dimaksud (surat Luqman di atas) adalah nyanyian!”
Dari pernyataan Ibnu Mas’ud tersebut, jelas sekali bagaimana Allah mengharamkan musik dan nyanyian, sehingga di sebut dengan istilah “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna).
Jika kemudian ada yang mengatakan:
"Itukan hanya penafsiran dari salah satu sahabat” atau “Ayatnya tidak secara jelas mengharamkan musik dan nyanyian, tidak bisa dijadikan dalil!”
Maka kita akan sampaikan pula dalil-dalil yang secara tegas mengharamkan musik dan nyanyian, yang terdapat dalam banyak sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Hadits).
Hadits-hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian
Hadits pertama
“Akan ada (suatu zaman) sebagian di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik. Kemudian sebagian di antara kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka mendatangi mereka untuk suatu keperluan. Mereka berkata, “Datanglah lagi kemari besok.” Maka malam itu Allah menghancurkan mereka. Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari)
Penjelasan :
Hadits ini dibawakan oleh Imam al-Bukhari secara muallaq dalam kitab Shahih Bukhari. Hadits ini shahih, dan merupakan hujjah nyata akan keharaman musik dan nyanyian. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “…alat-alat musik telah diriwayatkan berkaitan dengannya oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya secara muallaq namun dengan ungkapan tegas, termasuk dalam syarat beliau.” (Al-Istiqamah)
Jika kita cermati, dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan tiga hal yang haram, yaitu : zina, sutera (bagi laki-laki), dan khamr. Maka status “al-Ma’aazif” (alat-alat musik) di sini adalah haram.
Hadits kedua
Dari Anas bin Malik diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Ada dua suara yang terlaknat (yaitu) seruling ketika ada kenimatan, dan gemerincing ketika terjadi musibah.” (HR. al-Bazzar)
Penjelasan :
Hadits di atas adalah hadits shahih yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya. Juga ia memiliki penguat berupa hadits lain yaitu hadits Jabir bin Abdillah, dari Abdurrahman bin Auf, diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda :
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun yang aku larang adalah dua macam suara yang bodoh lagi tabu. Suara nyanyian bersenang-senang, bermain-main dengan seruling setan (musik), dan suara ketika terjadi musibah : memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian dan raungan setan.” (HR. Al-Hakim)
Sahabat, lagi-lagi ini adalah bukti bahwa Nabi Muhammad begitu mencela musik dan nyanyian. Sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Taimiyah, “Hadits ini termasuk hujjah yang paling bagus dalam mengharamkan nyanyian sebagaimana dalam lahfazh yang terkenal dari Jabir bin Abdillah : “Suara ketika terjadi kenikmatan : permainan dan perbuatan sia-sia, seruling setan.” Larangan terhadap suara khusus yang diperdengarkan ketika ada kenikmatan sama dengan larangan terhadap suara khusus yang diperdengarkan ketika terjadi musibah. Suara yang diperdengarkan ketika terjadi kenikmatan adalah nyanyian.” (Al-Istiqamah)
Hadits ketiga
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, judi, Al-Kubah, minuman memabukkan dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Baihaqi)
Penjelasan :
Hadits ini berstatus hasan. Dan yang dimaksud dengan “Al-Kubah” adalah genderang. Hadits ini juga sejalan dengan hadits : “Sesungguhnya Rabb-ku mengharamkan bagiku minuman keras, judi, Al-Kubah (genderang), dan Al-Qinnin (mandolin/alat musik yang terbuat dari kayu).” (HR. Ahmad)
Hadits keempat
Dari Imran bin Hushain diriwayatkan bahwa ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Umatku suatu saat akan tertimpa fitnah, pengubahan bentuk sebagian mereka, dan pembenaman tempat tinggal mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab, “Apabila alat-alat musik dan para penyanyi telah memasyarakat dan banyak orang yang meminum khamr.” (HR. At-Tirmidzi)
Penjelasan :
Hadits di atas adalah shahih disebabkan banyaknya hadits-hadits lain yang menjadi penguat, seperti yang dikeluarkan Ibnu Abi Dunya, dan ath-Thabrani. Hadits di atas juga secara jelas menggambarkan bagaimana kondisi umat Islam pada zaman yang penuh fitnah, dimana mereka menggemari hal-hal tercela, seperti musik, penyanyi, dan khamr. Jika kita lihat, kondisi ini sudah terjadi di zaman ini. Dan DemiAllah satu-satunya cara selamat adalah dengan meninggalkan hal-hal tersebut.
Itulah beberapa hadits yang secara jelas dan tegas tentang pengharaman musik dan nyanyian.
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits lainnya, seperti hadits dari ath-Thabari dalam kitab Al-Mu’jamul Awsath dimana Rasulullah menceritakan bahwa umat Islam akan hancur jika sudah menghalalkan enam hal, diantaranya mengundang (mengkomersilkan/menggemari) penyanyi. Ini juga dikuatkan oleh ath-Thabrani sendiri dalam kitabnya Al-Mu’jamul Kabir dengan membawakan hadits dari Abu Umamah tentang haramnya mengkomersilkan para penyanyi dan membeli (menyewa) mereka.
Pendapat Empat Imam Madzhab
Singkat saja, empat imam madzhab yang kita ketahui, mulai dari Imam Abu Hanifah (madzhab Hanafi), Imam Malik bin Anas (madzhab Maliki), Imam Syafi’i (madzhab Syafi’i), dan Imam Ahmad bin Hanbal (madzhab Hambali) mereka semua sepakat bahwa musik dan nyanyian hukumnya haram. Pendapat ini bisa dilihat di kitab Tablis Iblis karya Ibnu al-Jauzy dan ditegaskan oleh pernyataan Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Al-Fatawa.
Sampai di sini, sebenarnya sudah jelas dan dapat diterima dengan akal kita sebagai seorang yang beriman bahwa musik dan nyanyian adalah haram. Dengan begitu banyaknya dalil hingga pendapat para imam madzhab, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami taati), yang merupakan prinsip seorang Muslim tatkala datang perintah Allah subhanahu wa ta’ala.
Ini adalah fatwa Islam yang harus kita terima dengan lapang dada. Dan pasti! Ada hikmah yang terkandung di dalamnya.
InsyaaAllah di artikel berikutnya akan kita sambung tentang pendapat ulama yang membolehkan musik dan nyanyian beserta bantahannya, juga hukum nasyid dan rebana. Bisa di baca pada : Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 2)
Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya untuk kita semua.
- - - - - - -
Diselesaikan di Muhammadiyah Boarding School Utsman bin Affan, Kota Trenggalek tercinta pada pagi hari, 12 Syaban 1439H
Penulis : Rizki Janata
Artikel MuslimBaper.web.id, menukil pada buku Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik (Tahrim Alatit Tharab) karya Syaikh al-Albani
Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 1)
By Unknown
Hukum Mengejek Jomblo, Haram atau Halal? - Menjadi seorang jomblo memang terkadang penuh dengan resiko. Apalagi di zaman now ini, sahabat yang menjomblo harus siap menjadi samsak ejekan bagi mereka yang bangga dengan pacaran.
"Dasar Jomblo!", "Kasihan lu mblo, gak laku-laku!", "Sandal aja punya pasangan masa lu kagak!"
Kata-kata di atas mungkin pernah sahabat dengar karena status jomblo yang sahabat terima, atau mungkin -dulu- sahabat ada yang pernah mengucapkannya kepada orang lain. Ejekan yang bisa jadi itu hanya lelucon, atau memang benar-benar sebagai penghinaan terhadap diri seseorang.
Maka di sini kita harus tahu bagaimana Islam memandang berbagai ejekan-ejekan tersebut.
Sebagai motivasi : Ketika Takdir Berkata Lain, Dia Bukan Jodohku
Renungkan, Haram Mengejek Jomblo!
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقٰبِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمٰنِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. al-Hujurat: 11)
Sahabat, firman Allah di atas adalah larangan nyata bagi setiap orang yang beriman untuk mengejek orang lain. Allah mengharamkan setap ejekan (karena ayat di atas menunjukkan keumumannya) kepada siapapun, termasuk kepada para jomblo.
Imam at-Thabari rahimahullahu ta'ala dalam kitab Jaami'ul Bayan, beliau menjelaskan, “Allah menyebutkan secara umum larangan untuk mengejek orang lain, sehingga larangan ini mencakup seluruh bentuk ejekan. Tidak boleh seorang mukmin mengejek mukmin yang lain karena kemiskinannya, karena perbuatan dosa yang telah dilakukannya, dan yang lainnya”
Merupakan dosa besar tatkala seseorang mengejek orang lain, apalagi ejekan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang shalih, dan bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Jomblo Adalah Bentuk Takwa, Mengejeknya Merupakan Dosa Besar!
Dalam surat al-Hujurat di atas, Allah menegaskan bahwasanya yang di ejek bisa jadi lebih baik daripada yang mengejek. Dan benarlah, Demi Allah lebih baik jomblo dari pada yang berpacaran (dalam masalah ini). Maka, apa alasan kita untuk mengejek mereka yang sedang berusaha ta'at terhadap perintah-Nya? Jelas ejekan apapun terhadap status jomblo mereka adalah sebuah keharaman dan bernilai dosa.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau dengan berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan." (HR. Abu Daud)
Hargailah mereka, karena jalan mereka adalah jalan yang benar insyaaAllah. Bukan ejekan yang seharusnya mereka terima, tapi dukungan untuk tetap istiqomah, hingga mereka mampu menikah.
Nasehat Untuk Para Jomblo
Setiap hal mempunyai resiko, dan setiap pilihan mempunyai tanggung jawab. Tak peduli apa kata mereka yang senantiasa mengejekmu, menjadikanmu sebagai bahan candaan karena prinsip yang kau ambil. Ingatlah satu hal, bersabarlah. Dan hadapi semua itu dengan senyuman. Bukankah Nabi kita mengatakan, "Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya." (HR. Abu Daud)
Tidak ada alasan untukmu bersedih, karena apa yang kau pilih saat ini adalah yang terbaik. Tetaplah istiqomah, dan terus membawa perubahan. La tahzan, innallaha ma'ana (Jangan bersedih, Allah bersama kita).
- - - - - - -
Selesai ditulis pada pagi hari yang cerah di Panggul, Trenggalek, 29 Rajab 1439 H.
Penulis : Rizki Janata
Artikel MuslimBaper.web.id
"Dasar Jomblo!" via MuslimBaper.web.id
Kata-kata di atas mungkin pernah sahabat dengar karena status jomblo yang sahabat terima, atau mungkin -dulu- sahabat ada yang pernah mengucapkannya kepada orang lain. Ejekan yang bisa jadi itu hanya lelucon, atau memang benar-benar sebagai penghinaan terhadap diri seseorang.
Maka di sini kita harus tahu bagaimana Islam memandang berbagai ejekan-ejekan tersebut.
Sebagai motivasi : Ketika Takdir Berkata Lain, Dia Bukan Jodohku
Renungkan, Haram Mengejek Jomblo!
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّنْ نِّسَآءٍ عَسٰىٓ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقٰبِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمٰنِ ۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَأُولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. al-Hujurat: 11)
Sahabat, firman Allah di atas adalah larangan nyata bagi setiap orang yang beriman untuk mengejek orang lain. Allah mengharamkan setap ejekan (karena ayat di atas menunjukkan keumumannya) kepada siapapun, termasuk kepada para jomblo.
Imam at-Thabari rahimahullahu ta'ala dalam kitab Jaami'ul Bayan, beliau menjelaskan, “Allah menyebutkan secara umum larangan untuk mengejek orang lain, sehingga larangan ini mencakup seluruh bentuk ejekan. Tidak boleh seorang mukmin mengejek mukmin yang lain karena kemiskinannya, karena perbuatan dosa yang telah dilakukannya, dan yang lainnya”
Merupakan dosa besar tatkala seseorang mengejek orang lain, apalagi ejekan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang shalih, dan bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Jomblo Adalah Bentuk Takwa, Mengejeknya Merupakan Dosa Besar!
Dalam surat al-Hujurat di atas, Allah menegaskan bahwasanya yang di ejek bisa jadi lebih baik daripada yang mengejek. Dan benarlah, Demi Allah lebih baik jomblo dari pada yang berpacaran (dalam masalah ini). Maka, apa alasan kita untuk mengejek mereka yang sedang berusaha ta'at terhadap perintah-Nya? Jelas ejekan apapun terhadap status jomblo mereka adalah sebuah keharaman dan bernilai dosa.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah meremehkan kebaikan sedikit pun walau dengan berbicara kepada saudaramu dengan wajah yang tersenyum kepadanya. Amalan tersebut adalah bagian dari kebajikan." (HR. Abu Daud)
Hargailah mereka, karena jalan mereka adalah jalan yang benar insyaaAllah. Bukan ejekan yang seharusnya mereka terima, tapi dukungan untuk tetap istiqomah, hingga mereka mampu menikah.
Nasehat Untuk Para Jomblo
Setiap hal mempunyai resiko, dan setiap pilihan mempunyai tanggung jawab. Tak peduli apa kata mereka yang senantiasa mengejekmu, menjadikanmu sebagai bahan candaan karena prinsip yang kau ambil. Ingatlah satu hal, bersabarlah. Dan hadapi semua itu dengan senyuman. Bukankah Nabi kita mengatakan, "Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya." (HR. Abu Daud)
Tidak ada alasan untukmu bersedih, karena apa yang kau pilih saat ini adalah yang terbaik. Tetaplah istiqomah, dan terus membawa perubahan. La tahzan, innallaha ma'ana (Jangan bersedih, Allah bersama kita).
- - - - - - -
Selesai ditulis pada pagi hari yang cerah di Panggul, Trenggalek, 29 Rajab 1439 H.
Penulis : Rizki Janata
Artikel MuslimBaper.web.id
Hukum Mengejek Jomblo, Haram atau Halal?
By Unknown
Langganan:
Postingan (Atom)


