Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Dalil dan Pendapat Empat Madzhab) – Musik dan nyanyian adalah hal yang biasa di zaman ini. Sesuatu yang sudah mendarah daging pada kebanyakan manusia, dan menjadi konsumsi publik berdasarkan realita yang ada.
Musik dan nyanyian, satu paket kebanggaan bagi banyak orang tua terhadap anaknya. Tatkala mereka “jago” bermain musik dan tampil di hadapan manusia, betapa bangganya orang tua mereka. Maka tak heran, banyak orang tua yang sejak kecil telah menanamkan musik pada anak-anaknya, bahkan ketika masih dalam kandungan.
Sahabat, melihat kondisi ini, kita harus tahu bagaimana sebenarnya Islam memandang musik dan nyanyian. InsyaaAllah akan kita bahas secara terperinci, dan semoga bisa menjadi pembuka mindset hidup kita yang sebelumnya (mungkin) tertutup dengan fitnah dunia ini (musik dan nyanyian).
"Musik dan nyanyian haram?" via MuslimBaper.web.id
Hukum Musik dan Nyanyian
Musik dan nyanyian, berdasarkan dalil-dalil yang ada hukumnya adalah HARAM. Allah Ta’ala berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman: Ayat 6)
Dalam kitab Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an dijelaskan, bahwa mengomentari ayat di atas, sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu sampai bersumpah tiga kali sembari mengatakan, “Yang dimaksud (surat Luqman di atas) adalah nyanyian!”
Dari pernyataan Ibnu Mas’ud tersebut, jelas sekali bagaimana Allah mengharamkan musik dan nyanyian, sehingga di sebut dengan istilah “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna).
Jika kemudian ada yang mengatakan:
"Itukan hanya penafsiran dari salah satu sahabat” atau “Ayatnya tidak secara jelas mengharamkan musik dan nyanyian, tidak bisa dijadikan dalil!”
Maka kita akan sampaikan pula dalil-dalil yang secara tegas mengharamkan musik dan nyanyian, yang terdapat dalam banyak sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Hadits).
Hadits-hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian
Hadits pertama
“Akan ada (suatu zaman) sebagian di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik. Kemudian sebagian di antara kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka mendatangi mereka untuk suatu keperluan. Mereka berkata, “Datanglah lagi kemari besok.” Maka malam itu Allah menghancurkan mereka. Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari)
Penjelasan :
Hadits ini dibawakan oleh Imam al-Bukhari secara muallaq dalam kitab Shahih Bukhari. Hadits ini shahih, dan merupakan hujjah nyata akan keharaman musik dan nyanyian. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “…alat-alat musik telah diriwayatkan berkaitan dengannya oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya secara muallaq namun dengan ungkapan tegas, termasuk dalam syarat beliau.” (Al-Istiqamah)
Jika kita cermati, dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan tiga hal yang haram, yaitu : zina, sutera (bagi laki-laki), dan khamr. Maka status “al-Ma’aazif” (alat-alat musik) di sini adalah haram.
Hadits kedua
Dari Anas bin Malik diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Ada dua suara yang terlaknat (yaitu) seruling ketika ada kenimatan, dan gemerincing ketika terjadi musibah.” (HR. al-Bazzar)
Penjelasan :
Hadits di atas adalah hadits shahih yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya. Juga ia memiliki penguat berupa hadits lain yaitu hadits Jabir bin Abdillah, dari Abdurrahman bin Auf, diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda :
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun yang aku larang adalah dua macam suara yang bodoh lagi tabu. Suara nyanyian bersenang-senang, bermain-main dengan seruling setan (musik), dan suara ketika terjadi musibah : memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian dan raungan setan.” (HR. Al-Hakim)
Sahabat, lagi-lagi ini adalah bukti bahwa Nabi Muhammad begitu mencela musik dan nyanyian. Sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Taimiyah, “Hadits ini termasuk hujjah yang paling bagus dalam mengharamkan nyanyian sebagaimana dalam lahfazh yang terkenal dari Jabir bin Abdillah : “Suara ketika terjadi kenikmatan : permainan dan perbuatan sia-sia, seruling setan.” Larangan terhadap suara khusus yang diperdengarkan ketika ada kenikmatan sama dengan larangan terhadap suara khusus yang diperdengarkan ketika terjadi musibah. Suara yang diperdengarkan ketika terjadi kenikmatan adalah nyanyian.” (Al-Istiqamah)
Hadits ketiga
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, judi, Al-Kubah, minuman memabukkan dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Baihaqi)
Penjelasan :
Hadits ini berstatus hasan. Dan yang dimaksud dengan “Al-Kubah” adalah genderang. Hadits ini juga sejalan dengan hadits : “Sesungguhnya Rabb-ku mengharamkan bagiku minuman keras, judi, Al-Kubah (genderang), dan Al-Qinnin (mandolin/alat musik yang terbuat dari kayu).” (HR. Ahmad)
Hadits keempat
Dari Imran bin Hushain diriwayatkan bahwa ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Umatku suatu saat akan tertimpa fitnah, pengubahan bentuk sebagian mereka, dan pembenaman tempat tinggal mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab, “Apabila alat-alat musik dan para penyanyi telah memasyarakat dan banyak orang yang meminum khamr.” (HR. At-Tirmidzi)
Penjelasan :
Hadits di atas adalah shahih disebabkan banyaknya hadits-hadits lain yang menjadi penguat, seperti yang dikeluarkan Ibnu Abi Dunya, dan ath-Thabrani. Hadits di atas juga secara jelas menggambarkan bagaimana kondisi umat Islam pada zaman yang penuh fitnah, dimana mereka menggemari hal-hal tercela, seperti musik, penyanyi, dan khamr. Jika kita lihat, kondisi ini sudah terjadi di zaman ini. Dan DemiAllah satu-satunya cara selamat adalah dengan meninggalkan hal-hal tersebut.
Itulah beberapa hadits yang secara jelas dan tegas tentang pengharaman musik dan nyanyian.
Sebenarnya masih banyak hadits-hadits lainnya, seperti hadits dari ath-Thabari dalam kitab Al-Mu’jamul Awsath dimana Rasulullah menceritakan bahwa umat Islam akan hancur jika sudah menghalalkan enam hal, diantaranya mengundang (mengkomersilkan/menggemari) penyanyi. Ini juga dikuatkan oleh ath-Thabrani sendiri dalam kitabnya Al-Mu’jamul Kabir dengan membawakan hadits dari Abu Umamah tentang haramnya mengkomersilkan para penyanyi dan membeli (menyewa) mereka.
Pendapat Empat Imam Madzhab
Singkat saja, empat imam madzhab yang kita ketahui, mulai dari Imam Abu Hanifah (madzhab Hanafi), Imam Malik bin Anas (madzhab Maliki), Imam Syafi’i (madzhab Syafi’i), dan Imam Ahmad bin Hanbal (madzhab Hambali) mereka semua sepakat bahwa musik dan nyanyian hukumnya haram. Pendapat ini bisa dilihat di kitab Tablis Iblis karya Ibnu al-Jauzy dan ditegaskan oleh pernyataan Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Al-Fatawa.
Sampai di sini, sebenarnya sudah jelas dan dapat diterima dengan akal kita sebagai seorang yang beriman bahwa musik dan nyanyian adalah haram. Dengan begitu banyaknya dalil hingga pendapat para imam madzhab, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami taati), yang merupakan prinsip seorang Muslim tatkala datang perintah Allah subhanahu wa ta’ala.
Ini adalah fatwa Islam yang harus kita terima dengan lapang dada. Dan pasti! Ada hikmah yang terkandung di dalamnya.
InsyaaAllah di artikel berikutnya akan kita sambung tentang pendapat ulama yang membolehkan musik dan nyanyian beserta bantahannya, juga hukum nasyid dan rebana. Bisa di baca pada : Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 2)
Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya untuk kita semua.
- - - - - - -
Diselesaikan di Muhammadiyah Boarding School Utsman bin Affan, Kota Trenggalek tercinta pada pagi hari, 12 Syaban 1439H
Penulis : Rizki Janata
Artikel MuslimBaper.web.id, menukil pada buku Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik (Tahrim Alatit Tharab) karya Syaikh al-Albani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar