Habis Putus, Galau? Nasehat dan 5 Langkah Tepat untuk Move On Segera - Kegalauan terkadang begitu menyiksa untuk kita rasakan. Apalagi galau kerena putus cinta, padahal kita masih begitu menyayanginya. Itu akan menimbulkan sakit yang tak dimengerti, serta luka yang tak berdarah, namun begitu menyakitkan. Tanpa sadar, kegalauan itu berakibat buruk di kehidupan kita. Sering melamun, menyendiri, emosional, dan sebagainya adalah akibat buruk dari kegagalan kita untuk menghilangkan rasa galau tersebut.

Habis Putus, Galau? Nasehat dan 5 Langkah Tepat untuk Move On Segera~MuslimBaper.web.id
"Putus Bikin Galau?" via MuslimBaper.web.id

Sebenarnya, apa sih yang menyebabkan kita galau?

Begini...

Kalau kita pikir dengan akal sehat sesuai dengan logika Islam, tidak logis jika kita galau karena terlepas dari kebiasaan bermaksiat (dalam hal ini adalah pacaran). Justru kita seharusnya merasa bahagia dan enjoy setelah semua hubungan gelap ini berakhir.

Tapi, kenapa kita malah galau? Apa akal kita sedang tidak sehat, atau gimana?

Bisa jadi. Akal kita terkadang sudah terpenuhi dengan polusi, sehingga mindset hidup kita bergeser lebih dari 90 derajat dari panduan hidup yang Allah tetapkan. Kita sudah terlanjur menciptakan pola pikir, bahwa berpisah dengan si dia akan membawa kesedihan. Itu mindset yang kita ciptakan sendiri, so don't blame the other person!

"Saya tidak punya mindset seperti itu kok!"

Mindset itu terbentuk tanpa kita sadari, dan semakin menguat karena rangsangan-rangsangan yang mendukungnya saat proses PDKT hingga pacaran. Bukankah orang Jawa punya paribahasa, "witing tresno jalaran soko kulino" yang berarti rasa cinta timbul karena kebiasaaan. Kebiasaan ketemu, ngobrol, chatingan, telponan, jalan bareng, hingga saling merindu, itu semua adalah kebiasaan yang merangsang terbentukya mindset "dia yang membuatku bahagia, tanpanya yang ada hanya kesedihan". Dan sekali lagi, mindset ini kita ciptakan tanpa kita menyadarinya, dan baru terasa ketika hubungan tersebut berakhir (alias putus).

Sudah Tahu Penyebab Galau, Lalu Bagaimana Mengatasinya?

We make simple, 5 cara ini akan membantumu menghilangkan galau dan mempercepat move on-mu, do this :

1. Hancurkan Mindset 

Kita sudah tahu bahwa galau muncul karena mindset salah tentang kebahagiaan bersama si dia. Ingat, ini berbanding lurus! Semakin kuat mindsetmu ini, semakin besar pula kegalauanmu. Maka untuk menghentikan rasa galau tersebut, hancurkan dulu mindsetmu.

Bagaimana caranya?

Cara menghancurkan mindset itu adalah dengan menghentikan rangsangan-rangsangan yang membentuknya. Stop membayangkan dia, hapus semua history chat, telepon, dan apapun tentangnya, jangan nonton drama-drama romantica dan jangan mendengarkan musik-musik melankolis tentang putus cinta. Tutup dirimu dari hal-hal negatif ini. Memang sulit di awal, oleh karena itu gabungkan cara ini dengan ke-empat cara berikutnya.


2. Remember Allah

Ingat Allah! Karena ini adalah cara yang paling ampuh untuk mengobati kegalauanmu.

Allah Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ  ۗ  أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
"(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd: Ayat 28)

Ingat bahwa Allah itu dekat dan ingat bahwa tidak mungkin seseorang yang datang kepada Allah pulang dalam kondisi kecewa. Allah melarang pacaran, maka ingatlah bahwa kondisimu saat ini adalah yang Allah ridhoi, sehingga tidak ada alasan untukmu bersedih.

Mengingat Allah juga bukan hanya dalam pikiran kita, namun harus dengan lisan dan perbuatan kita. Ganti read chatmu menjadi read Qur'an, dan minimalisir dosa serta maksimalkan kebaikan. Rumus move on : Lupakan dia, ingatlah Dia!

3. Bergabung dalam Perjuangan Islam


Alihkan kegalauanmu dengan ikut membantu berjuang untuk agama Islam. InsyaaAllah, dengan terjun ke dalam perjuangan ini, perasaanmu akan teralihkan dari yang tidak bermanfaat. Kamu juga bisa berjumpa dengan orang-orang tangguh yang turut berjuang dan memberimu semangat serta mindset positif.


Allah Ta'ala berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muhammad: Ayat 7)

4. Baca Kisah Para Pahlawan Islam

Ada banyak ibrah (pelajaran) yang dapat kita ambil dengan membaca dan merenungi kisah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat, serta ulama-ulama Islam. Lihatlah bagaimana mereka berjuang, dan menyikapi semua permasalahan hidup dengan cara yang indah.

Masalah cinta, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam serta para sahabat juga pernah mengalaminya, namun mereka punya cara untuk menghadapinya tanpa kegalauan, baper berkepanjangan, dan cerita-cerita putus cinta semacam drama korea. Ini yang harus kita contoh, karena kita muslim dan punya cara berpikir lebih dewasa. Galau, adalah hal sepele yang akan dengan mudah kita hadapi.

Baca yang menginspirasi : Kisah Cinta dan Pengorbanan Khadijah

5. Temukan Hobi Positif

Kita pasti punya hobi yang jika kita tekuni akan bermanfaat untuk diri kita sendiri. Mungkin menulis, membaca, masak, olahraga, dsb. Kerjakan hobimu (yang bernilai positif) dengan senang hati, dan abaikan kegalauanmu.

Manfaatkan hobimu, itu bisa menjadi hal yang kita banggakan di masa depan. Untung bagi kita, daripada 'spaneng' dengan perasaan yang tidak harus kita rasakan.

Terakhir yang harus kita camkan, bahwa kegalauan itu wajar selama kita mampu mengendalikannya dan mengarahkan ke hal yang positif. Jangan biarkan kegalauanmu menguasai dan menjatuhkanmu, move on and keep your ways in the right!

- - - - - - -

Diselesaikan di Panggul, Trenggalek pada malam hari yang dingin tanggal 19 Syaban 1439 H.
Penulis : Rizki Janata.
Artikel MuslimBaper.web.id, terinspirasi dari buku Udah Putusin Aja karya Felix Yanwar Siauw.

Habis Putus, Galau? Nasehat dan 5 Langkah Tepat untuk Move On Segera

Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Pendapat yang Membolehkan serta Hukum Nasyid dan Rebana) – Pada artikel sebelumnya kita sudah mengetahui beberapa dalil serta pendapat empat imam madzhab yang semuanya mengarahkan pada satu kesimpulan, bahwa musik dan nyanyian hukumnya haram.

Namun sahabat, tidak bisa kita pungkiri juga bahwa ada beberapa ulama terutama ulama-ulama kontemporer yang berfatwa bahwa musik dan nyanyian hukumnya halal (boleh selama tidak mengandung unsur kemaksiatan). Di antara ulama-ulama yang membolehkan adalah Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Yusuf Qardhawi, al-Ghazali, dll.

Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 2)~MuslimBaper.web.id
"Musik Itu Halal Kok!" via MuslimBaper.web.id

Ketahulah sahabat, bahwa semua ulama yang ada sekarang dimana mereka membolehkan musik dan nyanyian, mereka mengikuti dan meneruskan pendapat seorang imam madzhab Dzahiriyah, yaitu Imam Ibnu Hazm.

Ibnu Hazm yang Pertama Kali Membolehkan Musik dan Nyanyian

Pendapat Ibnu Hazm merupakan akar dari semua pendapat yang membolehkan musik. Oleh karena itu, jika kita kaji pendapatnya Ibnu Hazm, maka insyaaAllah kita akan tahu mana yang benar dan yang salah.

Ibnu Hazm mengatakan bolehnya musik, karena beliau berpendapat bahwa hadits-hadits tentang periwayatan musik tidak bisa diterima.

Hadits yang Dikeluarkan Imam Bukhari Cacat!

Dalam kitab Al-Muhalla, Ibnu Hazm menyebutkan bahwa hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari (hadits yang pertama di artikel sebelumnya) tidak bisa diterima karena beliau berpendapat bahwa ada keterputusan sanad antara Imam Bukhari dengan gurunya Hisyam.

Bantahan :

Pendapat Ibnu Hazm ini dibantah oleh Ibnu al-Qayyim dalam Ighatsatul Lahfaan serta dalam Tahdzibus Sunan, dengan rincian :

1. Imam Bukhari sudah berjumpa dengan Hisyam dan mendengar hadits darinya. Jika beliau berkata : “Hisyam berkata,” itu sama nilainya dengan ucapan beliau : “Dari Hisyam…” menurut kesepakatan ahli hadits.

2. Kalau Imam Bukhari tidak mendengar hadits itu dari Hisyam, beliau tidak akan menyebutkannya dengan kata tegas, kecuali bila beliau telah mengetahui dengan pasti bahwa gurunya itu memang menyampaikan hadits tersebut. Yang demikian itu terjadi, karena satu hadits memiliki jalur riwayat yang banyak dari gurunya tersebut dan sudah sedemikian masyhur. Imam Bukhari adalah orang yang paling jauh dari tuduhan sebagai manipulator hadits.

3. Imam Bukhari mencantumkan hadits itu dalam kitab beliau yang disebut “Ash-Shahih” dan beliau jadikan pula sebagai hujjah. Kalau tidak shahih hadits tersebut, beliau tidak akan mungkin melakukan itu (mamasukkannya dalam kitab Shahih Bukhari). Hadits itu tidak diragukan lagi adalah hadits shahih!

4. Imam Bukhari menyebutkan hadits itu secara muallaq dengan ungkapan tegas, bukan dengan ungkapan yang tidak tegas. Jika hadits itu masih diragukan atau tidak memenuhi persyaratan beliau, maka pasti beliau sebutkan : “Diriwayatkan dari Rasulullah..” atau “Fulan mengatakan…” Namun beliau meriwayatkan dengan tegas dan memastikan penisbatan hadits tersebut kepada Rasulullah. Di sini beliau menegaskan penisbatan hadits itu kepada Hisyam, berarti hadits itu menurut beliau adalah shahih.

5. Kalau kita tolak hadits beliau itu, maka kita katakan, “Hadits ini shahih dan bersambung sanadnya dalam riwayat selain Imam Bukhari.”

Dari penjelasan Ibnu al-Qayyim tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pendapat Ibnu Hazm yang tidak mau menerima hadits-hadits periwayatan musik adalah bathil (tidak benar).

Buktinya juga, banyak ulama-ulama ahli hadits yang menerima hadits-hadits periwayatan musik dan menshahihkannya, di antaranya : Ibnu Hibban, al-Ismail, Ibnu Shalah, an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnul Wazir, as-Sakhawi, dan al-Amir. 

Kesimpulan

Dengan bantahan-bantahan tersebut, maka kita simpulkan bahwa pendapat bolehnya musik dan nyayian adalah pendapat yang tidak benar. Hukum musik dan nyanyian adalah haram sebagaimana dalil-dalil yang telah disebutkan pada artikel : Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 1)

Hukum Rebana dan Nasyid

Ada suatu hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dimana ada dua budak wanita yang memukul duff (rebana) di sisi Rasulullah. Ketika Abu Bakr hendak menghentikan mereka, Rasulullah melarangnya sembari bersabda, “Biarkan mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memilki hari raya, dan sekarang hari raya kita umat Islam.”

Dari hadits tersebut, dapat di simpulkan beberapa poin:

1. Alat musik yang dibolehkan hanyalah duff (rebana) pada waktu tertentu.
2. Waktu yang dibolehkan bermain rebana adalah ketika ‘Id, dan walimah pernikahan, serta saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat.
3. Duff jika dimainkan selain pada waktu-waktu tersebut kembali pada hukum asal musik yaitu haram.

Lalu, bagaimana dengan nasyid?

Jika nasyid itu diiringi dengan alat-alat musik, maka meskipun memiliki lirik Islami tetap saja hukumnya haram. Nasyid insyaaAllah menjadi boleh jika hanya sekedar lantunan syairnya saja (tanpa diiringi dengan alat musik), dengan catatan syair tersebut tidak mengandung kesyirikan dan kemaksiatan, juga tidak sering dilantunkan karena dikhawatirkan bisa membuat lalai. Wallahu a’lam.

Demikian pembahasan kita tentang hukum musik dan nyanyian pada bagian yang kedua ini. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayahnya agar kita dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.

- - - - - - -

Disempurnakan di rumah tercinta, Panggul-Trenggalek, pada 18 Syaban 1439H
Penulis : Rizki Janata
Artikel MuslimBaper.web.id mengutip dari buku Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik.

Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 2)

Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Dalil dan Pendapat Empat Madzhab) – Musik dan nyanyian adalah hal yang biasa di zaman ini. Sesuatu yang sudah mendarah daging pada kebanyakan manusia, dan menjadi konsumsi publik berdasarkan realita yang ada.

Musik dan nyanyian, satu paket kebanggaan bagi banyak orang tua terhadap anaknya. Tatkala mereka “jago” bermain musik dan tampil di hadapan manusia, betapa bangganya orang tua mereka. Maka tak heran, banyak orang tua yang sejak kecil telah menanamkan musik pada anak-anaknya, bahkan ketika masih dalam kandungan. 

Sahabat, melihat kondisi ini, kita harus tahu bagaimana sebenarnya Islam memandang musik dan nyanyian.  InsyaaAllah akan kita bahas secara terperinci, dan semoga bisa menjadi pembuka mindset hidup kita yang sebelumnya (mungkin) tertutup dengan fitnah dunia ini (musik dan nyanyian).

Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 1) ~ MuslimBaper.web.id
"Musik dan nyanyian haram?" via MuslimBaper.web.id

Hukum Musik dan Nyanyian

Musik dan nyanyian, berdasarkan dalil-dalil yang ada hukumnya adalah HARAM. Allah Ta’ala berfirman : 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا  ۚ  أُولٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Luqman: Ayat 6)


Dalam kitab Jami’ul Bayan fii Ta’wilil Qur’an dijelaskan, bahwa mengomentari ayat di atas, sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu sampai bersumpah tiga kali sembari mengatakan, “Yang dimaksud (surat Luqman di atas) adalah nyanyian!”

Dari pernyataan Ibnu Mas’ud tersebut, jelas sekali bagaimana Allah mengharamkan musik dan nyanyian, sehingga di sebut dengan istilah “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna).

Jika kemudian ada yang mengatakan: 

"Itukan hanya penafsiran dari salah satu sahabat” atau “Ayatnya tidak secara jelas mengharamkan musik dan nyanyian, tidak bisa dijadikan dalil!”

Maka kita akan sampaikan pula dalil-dalil yang secara tegas mengharamkan musik dan nyanyian, yang terdapat dalam banyak sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (al-Hadits).

Hadits-hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian

Hadits pertama

“Akan ada (suatu zaman) sebagian di antara umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki), khamr, dan alat-alat musik. Kemudian sebagian di antara kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka mendatangi mereka untuk suatu keperluan. Mereka berkata, “Datanglah lagi kemari besok.” Maka malam itu Allah menghancurkan mereka. Allah meruntuhkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari)

Penjelasan :

Hadits ini dibawakan oleh Imam al-Bukhari secara muallaq dalam kitab Shahih Bukhari. Hadits ini shahih, dan merupakan hujjah nyata akan keharaman musik dan nyanyian. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “…alat-alat musik telah diriwayatkan berkaitan dengannya oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya secara muallaq namun dengan ungkapan tegas, termasuk dalam syarat beliau.” (Al-Istiqamah)

Jika kita cermati, dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggandengkan alat-alat musik dengan tiga hal yang haram, yaitu : zina, sutera (bagi laki-laki), dan khamr. Maka status “al-Ma’aazif” (alat-alat musik) di sini adalah haram. 

Hadits kedua

Dari Anas bin Malik diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Ada dua suara yang terlaknat (yaitu) seruling ketika ada kenimatan, dan gemerincing ketika terjadi musibah.” (HR. al-Bazzar)

Penjelasan :

Hadits di atas adalah hadits shahih yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya. Juga ia memiliki penguat berupa hadits lain yaitu hadits Jabir bin Abdillah, dari Abdurrahman bin Auf, diriwayatkan bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda :
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun yang aku larang adalah dua macam suara yang bodoh lagi tabu. Suara nyanyian bersenang-senang, bermain-main dengan seruling setan (musik), dan suara ketika terjadi musibah : memukul-mukul pipi, merobek-robek pakaian dan raungan setan.” (HR. Al-Hakim)

Sahabat, lagi-lagi ini adalah bukti bahwa Nabi Muhammad begitu mencela musik dan nyanyian. Sebagaimana yang dijelaskan Ibnu Taimiyah, “Hadits ini termasuk hujjah yang paling bagus dalam mengharamkan nyanyian sebagaimana dalam lahfazh yang terkenal dari Jabir bin Abdillah : “Suara ketika terjadi kenikmatan : permainan dan perbuatan sia-sia, seruling setan.” Larangan terhadap suara khusus yang diperdengarkan ketika ada kenikmatan sama dengan larangan terhadap suara khusus yang diperdengarkan ketika terjadi musibah. Suara yang diperdengarkan ketika terjadi kenikmatan adalah nyanyian.” (Al-Istiqamah)

Hadits ketiga

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, judi, Al-Kubah, minuman memabukkan dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Baihaqi)

Penjelasan :

Hadits ini berstatus hasan. Dan yang dimaksud dengan “Al-Kubah” adalah genderang. Hadits ini juga sejalan dengan hadits : “Sesungguhnya Rabb-ku mengharamkan bagiku minuman keras, judi, Al-Kubah (genderang), dan Al-Qinnin (mandolin/alat musik yang terbuat dari kayu).” (HR. Ahmad)

Hadits keempat

Dari Imran bin Hushain diriwayatkan bahwa ia berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Umatku suatu saat akan tertimpa fitnah, pengubahan bentuk sebagian mereka, dan pembenaman tempat tinggal mereka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab, “Apabila alat-alat musik dan para penyanyi telah memasyarakat dan banyak orang yang meminum khamr.” (HR. At-Tirmidzi)

Penjelasan :

Hadits di atas adalah shahih disebabkan banyaknya hadits-hadits lain yang menjadi penguat, seperti yang dikeluarkan Ibnu Abi Dunya,  dan ath-Thabrani. Hadits di atas juga secara jelas menggambarkan bagaimana kondisi umat Islam pada zaman yang penuh fitnah, dimana mereka menggemari hal-hal tercela, seperti musik, penyanyi, dan khamr. Jika kita lihat, kondisi ini sudah terjadi di zaman ini. Dan DemiAllah satu-satunya cara selamat adalah dengan meninggalkan hal-hal tersebut.

Itulah beberapa hadits yang secara jelas dan tegas tentang pengharaman musik dan nyanyian. 

Sebenarnya masih banyak hadits-hadits lainnya, seperti hadits dari ath-Thabari dalam kitab Al-Mu’jamul Awsath dimana Rasulullah menceritakan bahwa umat Islam akan hancur jika sudah menghalalkan enam hal, diantaranya mengundang (mengkomersilkan/menggemari) penyanyi. Ini juga dikuatkan oleh ath-Thabrani sendiri dalam kitabnya Al-Mu’jamul Kabir dengan membawakan hadits dari Abu Umamah tentang haramnya mengkomersilkan para penyanyi dan membeli (menyewa) mereka.

Pendapat Empat Imam Madzhab

Singkat saja, empat imam madzhab yang kita ketahui, mulai dari Imam Abu Hanifah (madzhab Hanafi), Imam Malik bin Anas (madzhab Maliki), Imam Syafi’i (madzhab Syafi’i), dan Imam Ahmad bin Hanbal (madzhab Hambali) mereka semua sepakat bahwa musik dan nyanyian hukumnya haram. Pendapat ini bisa dilihat di kitab Tablis Iblis karya Ibnu al-Jauzy dan ditegaskan oleh pernyataan Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Al-Fatawa.

Sampai di sini, sebenarnya sudah jelas dan dapat diterima dengan akal kita sebagai seorang yang beriman bahwa musik dan nyanyian adalah haram. Dengan begitu banyaknya dalil hingga pendapat para imam madzhab, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak sami’na wa atho’na (kami dengar dan kami taati), yang merupakan prinsip seorang Muslim tatkala datang perintah Allah subhanahu wa ta’ala.

Ini adalah fatwa Islam yang harus kita terima dengan lapang dada. Dan pasti! Ada hikmah yang terkandung di dalamnya. 

InsyaaAllah di artikel berikutnya akan kita sambung tentang pendapat ulama yang membolehkan musik dan nyanyian beserta bantahannya, juga hukum nasyid dan rebana. Bisa di baca pada : Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 2)

Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah-Nya untuk kita semua.

- - - - - - -

Diselesaikan di Muhammadiyah Boarding School Utsman bin Affan, Kota Trenggalek tercinta pada pagi hari, 12 Syaban 1439H
Penulis : Rizki Janata
Artikel MuslimBaper.web.id, menukil pada buku Polemik Seputar Hukum Lagu dan Musik (Tahrim Alatit Tharab) karya Syaikh al-Albani

Kupas Tuntas Hukum Musik dan Nyanyian (Part 1)