Mekanisme untuk Mengontrol Gejolak Syahwat Perempuan (Part 1)

Assalamu’alaikum

Dear Muslimah,

Setiap dari kita pasti memiliki syahwat. Karena Allah memang melengkapi setiap manusia dengan hal ini. Syahwat adalah keinginan yang pada umumnya mengarahkan kita untuk berbuat sesuatu yang tidak baik (melanggar syari'at). Oleh karenanya, kita harus mampu mengontrol setiap kali gejolak syahwat ini muncul, termasuk engkau, seorang muslimah yang mendambakan surga Allah subhanahu wa ta'ala.

www.muslimbaper.web.id

Mekanisme mengontrol syahwat bagi perempuan:

1. Membiasakan untuk menundukkan pandangan (gadhul bashar)

Menundukkan pandangan merupakan tata krama personal yang harus  dimiliki oleh setiap muslimah dalam komunitas masyarakat Islam sekaligus sebagai media untuk memerangi gejolak syahwat yang ada dalam dirinya. Menundukkan pandangan memiliki dampak positif bagi kesehatan psikologis dan perilaku sosial seorang muslimah. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para muslimah untuk menundukkan pandangan serta melarang mereka menampakkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Hal itu dimaksudkan agar dorongan seksual yang sudah menjadi fitrah manusia tetap tersembunyi dari waktu ke waktu sampai datang waktunya yang tepat, yaitu ketika ia sudah melewati pintu menikah yang dihalalkan Allah.

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ  ۚ  ذٰلِكَ أَزْكٰى لَهُمْ  ۗ  إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
(QS. An-Nur: 30)

Jika seorang muslimah ingin melaksanakan tata aturan yang menjadi jalan tol keamanan, maka menundukkan pandangan dapat membantunya untuk menapaki masa depan dengan aman dan selamat.

Ibnul Qayyim Al-Jauzy menjelaskan:

“Pandangan  merupakan mata-mata dan utusan syahwat. Dengan demikian, menjaga pandangan merupakan dasar menjaga kemaluan. Barangsiapa yang membebaskan pandangannya, maka berarti ia telah mengirimkan dirinya sendiri pada jurang kehancuran.”
(Al-Jawab Al-Kahfi)

2. Tidak memakai pakaian yang mencolok (tabarruj)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  ۖ  وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوبِهِنَّ  ۖ  وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعِينَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ  ۖ  وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ  ۚ  وَتُوبُوٓا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An-Nur: 31)

Perintah Allah di atas tidak hanya terbatas pada menundukkan pandangan, tetapi juga diikuti dengan larangan memakai pakaian seksi, berdandan menor (tabarruj), dan memperlihatkan perhiasan, karena muslimah yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak boleh bergaya dengan cara jalan dan perhiasannya agar dianggap menarik oleh orang yang melihatnya.

Menurut Syaikh Al-Maududi, kata tabarruj memiliki tiga pengertian jika dikaitkan dengan perempuan:

1. Menampakkan atau memperlihatkan kecantikan wajah dan kemolekan tubuhnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
2. Memperlihatkan pakaian dan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Memperlihatkan dirinya secara sensual di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dari cara berjalan, berlanggak-lenggok, dan berwangi-wangian.
    (Al-Hijab)

Hendaknya setiap muslimah menjauhi perilaku tabarruj, yang berdampak negatif yang sama besar baik bagi perempuan maupun laki-laki, baik di dunia maupun di akhirat. Bahkan tabarruj justru akan merendahkan martabat kaum perempuan, menunjukkan kejahiliahan, menghancurkan dunia akhiratnya, membuat aib, dan menarik pada fitnah.

3. Menjauhi bergaul bebas dengan lawan jenis (ikhthilat)

Ikhthilat adalah pergaulan campur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dalam satu lokasi yang memungkinkan adanya kontak diantara mereka melalui pandangan, isyarat, maupun ucapan. Ikhthilat merupakan salah satu faktor yang bisa mengarah pada perbuatan keji (zina) dan termasuk salah satu motif yang kuat memacu insting seksual diantara laki-laki dan perempuan

4. Tidak berduaan (khalwat) dengan laki-laki non-mahram

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ingat-ingat, janganlah ada seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahram), karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaithan
 (HR. Ahmad)

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan:

“Salah satu sarana yang perlu dilakukan untuk menjaga kemaluan adalah melarang khalwat antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya”
(Zinah Al-Mar’ah)

5. Menjauhi semua hal yang menimbulkan gejolak syahwat, baik berupa ucapan, gambar, atau sentuhan langsung

Seorang muslimah yang sudah mencapai usia baligh, hendaknya membiasakan diri untuk meminta izin tatkala hendak memasuki kamar orang lain agar ia bisa menahan diri dari semua hal yang membangkitkan syahwatnya.

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفٰلُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَئْذِنُوا كَمَا اسْتَئْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ  ۚ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايٰتِهِۦ  ۗ  وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. An-Nur: 59)

Seorang muslimah juga harus membiasakan untuk tidak berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, karena ini dihukumi haram sebagai adanya faktor lain di luar jabat tangan itu sendiri (muharram li ghairihi) dan termasuk dalam sadudz-dzarrai’ (tindakan preventif) karena bersentuhan itu termasuk salah satu media rangsangan seksual

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan (yang bukan mahram)."
(HR. At-Tirmidzi)

Faktor lain yang dapat merangsang gejolak syahwat  ialah tayangan televisi, baik berupa drama, sinetron, film, maupun tayangan-tayangan lain. Juga hindarilah mendengarkan nyanyian yang diiringi alunan musik, karena itu adalah perbuatan yang diharamkan sehingga menjauhinya adalah salah satu instrumen untuk menjaga diri.

InsyaaAllah bersambung di artikel berikutnya Mekanisme untuk Mengontrol Gejolak Syahwat Perempuan (Part 2)

Wallahu a’lam
Wassalamu’alaikum

Mekanisme untuk Mengontrol Gejolak Syahwat Perempuan (Part 1)

Mekanisme untuk Mengontrol Gejolak Syahwat Perempuan (Part 1)

Assalamu’alaikum

Dear Muslimah,

Setiap dari kita pasti memiliki syahwat. Karena Allah memang melengkapi setiap manusia dengan hal ini. Syahwat adalah keinginan yang pada umumnya mengarahkan kita untuk berbuat sesuatu yang tidak baik (melanggar syari'at). Oleh karenanya, kita harus mampu mengontrol setiap kali gejolak syahwat ini muncul, termasuk engkau, seorang muslimah yang mendambakan surga Allah subhanahu wa ta'ala.

www.muslimbaper.web.id

Mekanisme mengontrol syahwat bagi perempuan:

1. Membiasakan untuk menundukkan pandangan (gadhul bashar)

Menundukkan pandangan merupakan tata krama personal yang harus  dimiliki oleh setiap muslimah dalam komunitas masyarakat Islam sekaligus sebagai media untuk memerangi gejolak syahwat yang ada dalam dirinya. Menundukkan pandangan memiliki dampak positif bagi kesehatan psikologis dan perilaku sosial seorang muslimah. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan para muslimah untuk menundukkan pandangan serta melarang mereka menampakkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Hal itu dimaksudkan agar dorongan seksual yang sudah menjadi fitrah manusia tetap tersembunyi dari waktu ke waktu sampai datang waktunya yang tepat, yaitu ketika ia sudah melewati pintu menikah yang dihalalkan Allah.

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ  ۚ  ذٰلِكَ أَزْكٰى لَهُمْ  ۗ  إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
(QS. An-Nur: 30)

Jika seorang muslimah ingin melaksanakan tata aturan yang menjadi jalan tol keamanan, maka menundukkan pandangan dapat membantunya untuk menapaki masa depan dengan aman dan selamat.

Ibnul Qayyim Al-Jauzy menjelaskan:

“Pandangan  merupakan mata-mata dan utusan syahwat. Dengan demikian, menjaga pandangan merupakan dasar menjaga kemaluan. Barangsiapa yang membebaskan pandangannya, maka berarti ia telah mengirimkan dirinya sendiri pada jurang kehancuran.”
(Al-Jawab Al-Kahfi)

2. Tidak memakai pakaian yang mencolok (tabarruj)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا  ۖ  وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوبِهِنَّ  ۖ  وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعِينَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَآءِ  ۖ  وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ  ۚ  وَتُوبُوٓا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
(QS. An-Nur: 31)

Perintah Allah di atas tidak hanya terbatas pada menundukkan pandangan, tetapi juga diikuti dengan larangan memakai pakaian seksi, berdandan menor (tabarruj), dan memperlihatkan perhiasan, karena muslimah yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak boleh bergaya dengan cara jalan dan perhiasannya agar dianggap menarik oleh orang yang melihatnya.

Menurut Syaikh Al-Maududi, kata tabarruj memiliki tiga pengertian jika dikaitkan dengan perempuan:

1. Menampakkan atau memperlihatkan kecantikan wajah dan kemolekan tubuhnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
2. Memperlihatkan pakaian dan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahramnya.
3. Memperlihatkan dirinya secara sensual di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dari cara berjalan, berlanggak-lenggok, dan berwangi-wangian.
    (Al-Hijab)

Hendaknya setiap muslimah menjauhi perilaku tabarruj, yang berdampak negatif yang sama besar baik bagi perempuan maupun laki-laki, baik di dunia maupun di akhirat. Bahkan tabarruj justru akan merendahkan martabat kaum perempuan, menunjukkan kejahiliahan, menghancurkan dunia akhiratnya, membuat aib, dan menarik pada fitnah.

3. Menjauhi bergaul bebas dengan lawan jenis (ikhthilat)

Ikhthilat adalah pergaulan campur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dalam satu lokasi yang memungkinkan adanya kontak diantara mereka melalui pandangan, isyarat, maupun ucapan. Ikhthilat merupakan salah satu faktor yang bisa mengarah pada perbuatan keji (zina) dan termasuk salah satu motif yang kuat memacu insting seksual diantara laki-laki dan perempuan

4. Tidak berduaan (khalwat) dengan laki-laki non-mahram

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ingat-ingat, janganlah ada seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahram), karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaithan
 (HR. Ahmad)

Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan:

“Salah satu sarana yang perlu dilakukan untuk menjaga kemaluan adalah melarang khalwat antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya”
(Zinah Al-Mar’ah)

5. Menjauhi semua hal yang menimbulkan gejolak syahwat, baik berupa ucapan, gambar, atau sentuhan langsung

Seorang muslimah yang sudah mencapai usia baligh, hendaknya membiasakan diri untuk meminta izin tatkala hendak memasuki kamar orang lain agar ia bisa menahan diri dari semua hal yang membangkitkan syahwatnya.

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفٰلُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَئْذِنُوا كَمَا اسْتَئْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ  ۚ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايٰتِهِۦ  ۗ  وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
(QS. An-Nur: 59)

Seorang muslimah juga harus membiasakan untuk tidak berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, karena ini dihukumi haram sebagai adanya faktor lain di luar jabat tangan itu sendiri (muharram li ghairihi) dan termasuk dalam sadudz-dzarrai’ (tindakan preventif) karena bersentuhan itu termasuk salah satu media rangsangan seksual

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan (yang bukan mahram)."
(HR. At-Tirmidzi)

Faktor lain yang dapat merangsang gejolak syahwat  ialah tayangan televisi, baik berupa drama, sinetron, film, maupun tayangan-tayangan lain. Juga hindarilah mendengarkan nyanyian yang diiringi alunan musik, karena itu adalah perbuatan yang diharamkan sehingga menjauhinya adalah salah satu instrumen untuk menjaga diri.

InsyaaAllah bersambung di artikel berikutnya Mekanisme untuk Mengontrol Gejolak Syahwat Perempuan (Part 2)

Wallahu a’lam
Wassalamu’alaikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar