Muslimah Bercadar, Bentuk Ketidakwajaran dalam Beragama
Assalamu'alaikum
Dear Muslimah,
Sebelumnya mohon jangan salah paham muslimah, tulisan ini bukan untuk memojokkan para muslimah yang bercadar. Sama sekali tidak. Malah justru sebaliknya, tulisan ini adalah sebagai klarifikasi dan pembelaan terhadap statement sebagian orang yang mengatakan cadar sebagai hal yang aneh, ekstrimis, dan sikap berlebih-lebihan serta ketidakwajaran dalam beragama. Wallahi, mereka mengatakan seperti itu hanya karena mereka belum paham hakikat cadar yang sesungguhnya.
Hakikat Cadar yang Sesungguhnya
Jika ada yang mengatakan cadar adalah budaya Arab, itu adalah kesalahan besar. Cadar bukanlah budaya Arab, bukan pula budaya wanita berhaluan kanan (ekstrimis). Tapi itu adalah sunnah, yang setiap muslimah dimanapun ia berada berhak untuk memakainya. Para sahabiah pun sejak zaman nabi sudah memakai cadar untuk menutupi wajahnya. Karena sekali lagi ini adalah sunnah, sehingga bernilai pahala bagi yang menjaganya.
Lalu kemudian muncul pertanyaan, kenapa disunnahkan bercadar, padahal wajah bukan termasuk aurat?
Memang benar, jumhur ulama berpendapat bahwa wajah perempuan bukan termasuk aurat, sebagaimana hadits berikut:
Tapi perlu diingat, bahwa meskipun wajah bukan termasuk aurat, tapi ia adalah sumber fitnah yang begitu besar. Jika engkau tidak percaya, tanyakan kepada para laki-laki di luar sana, tatkala ia merasa tertarik dengan perempuan, apa penyebabnya? Sebagian besar pasti menjawab karena wajahnya. Maka muslimah disunnahkan bercadar, karena wajahnya adalah bahaya fitnah yang begitu dahsyat, sehingga dengan cadarnya insyaaAllah ia akan mampu menutup fitnah yang bisa saja ia timbulkan.
Imam Muhammad 'Alauddin mengatakan:
Ini juga merupakan kesalahan besar, yang juga efek dari ketidaktahuan dalam masalah fiqih madzhab. Benar jika dikatakan bahwa madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat cadar itu sunnah (namun berubah menjadi wajib apabila wajahnya berkemungkinan besar menimbulkan fitnah). Iya, itu benar. Lalu, jika dikatakan bahwa madzhab Syafi'i tidak menyunahkan cadar, itu juga bisa dibilang benar. Karena madzhab Syafi'i dalam pendapatnya yang mu'tamad, bukan hanya menyunahkan tapi justru mewajibkan cadar bagi setiap muslimah yang berhadapan dengan laki-laki ajnabi (non-mahram), bagaimanapun wajahnya. Jadi, sangat aneh jika mereka menolak cadar dengan alasan madzhab Syafi'i, yang mana justru mewajibkannya.
Berikut penjelasan As-Syarwani, salah satu ulama masyhur dalam madzhab Syafi'i:
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan di atas, cadar bukanlah budaya Arab, bukan ciri-ciri teroris, bukan pula refleksi dari ketidakwajaran dan ekstrim dalam beragama. Namun, cadar adalah sunnah, yang akan memancarkan cahaya kemuliaan bagi muslimah yang memakainya. Biarkan mereka yang membenci sunnah mencela, dan berusaha keras untuk menjatuhkan eksistensi cadar dalam agama Islam, karena pasti akan sia-sia usaha mereka, dan Allah Maha Tahu, mana yang benar dan mana yang salah.
Wallahu a'lam
Wassalamu'alaikum
Assalamu'alaikum
Dear Muslimah,
Sebelumnya mohon jangan salah paham muslimah, tulisan ini bukan untuk memojokkan para muslimah yang bercadar. Sama sekali tidak. Malah justru sebaliknya, tulisan ini adalah sebagai klarifikasi dan pembelaan terhadap statement sebagian orang yang mengatakan cadar sebagai hal yang aneh, ekstrimis, dan sikap berlebih-lebihan serta ketidakwajaran dalam beragama. Wallahi, mereka mengatakan seperti itu hanya karena mereka belum paham hakikat cadar yang sesungguhnya.
Hakikat Cadar yang Sesungguhnya
Jika ada yang mengatakan cadar adalah budaya Arab, itu adalah kesalahan besar. Cadar bukanlah budaya Arab, bukan pula budaya wanita berhaluan kanan (ekstrimis). Tapi itu adalah sunnah, yang setiap muslimah dimanapun ia berada berhak untuk memakainya. Para sahabiah pun sejak zaman nabi sudah memakai cadar untuk menutupi wajahnya. Karena sekali lagi ini adalah sunnah, sehingga bernilai pahala bagi yang menjaganya.
Lalu kemudian muncul pertanyaan, kenapa disunnahkan bercadar, padahal wajah bukan termasuk aurat?
Memang benar, jumhur ulama berpendapat bahwa wajah perempuan bukan termasuk aurat, sebagaimana hadits berikut:
Sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini ”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud)
Tapi perlu diingat, bahwa meskipun wajah bukan termasuk aurat, tapi ia adalah sumber fitnah yang begitu besar. Jika engkau tidak percaya, tanyakan kepada para laki-laki di luar sana, tatkala ia merasa tertarik dengan perempuan, apa penyebabnya? Sebagian besar pasti menjawab karena wajahnya. Maka muslimah disunnahkan bercadar, karena wajahnya adalah bahaya fitnah yang begitu dahsyat, sehingga dengan cadarnya insyaaAllah ia akan mampu menutup fitnah yang bisa saja ia timbulkan.
Imam Muhammad 'Alauddin mengatakan:
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki. ” ( Ad Durr Al Muntaqa, 81)Kemudian, mungkin akan ada yang mengatakan bahwa sunnah bercadar adalah pendapatnya madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali, bukan madzhab Syafi'i. Sehingga ia teguh menolak cadar dengan alasan ia pengikut madzhab Syafi'i. Benarkah demikian?
Ini juga merupakan kesalahan besar, yang juga efek dari ketidaktahuan dalam masalah fiqih madzhab. Benar jika dikatakan bahwa madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat cadar itu sunnah (namun berubah menjadi wajib apabila wajahnya berkemungkinan besar menimbulkan fitnah). Iya, itu benar. Lalu, jika dikatakan bahwa madzhab Syafi'i tidak menyunahkan cadar, itu juga bisa dibilang benar. Karena madzhab Syafi'i dalam pendapatnya yang mu'tamad, bukan hanya menyunahkan tapi justru mewajibkan cadar bagi setiap muslimah yang berhadapan dengan laki-laki ajnabi (non-mahram), bagaimanapun wajahnya. Jadi, sangat aneh jika mereka menolak cadar dengan alasan madzhab Syafi'i, yang mana justru mewajibkannya.
Berikut penjelasan As-Syarwani, salah satu ulama masyhur dalam madzhab Syafi'i:
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, pertama: aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, kedua: aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad , ketiga: aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” ( Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj)
Kesimpulan
Berdasarkan keterangan di atas, cadar bukanlah budaya Arab, bukan ciri-ciri teroris, bukan pula refleksi dari ketidakwajaran dan ekstrim dalam beragama. Namun, cadar adalah sunnah, yang akan memancarkan cahaya kemuliaan bagi muslimah yang memakainya. Biarkan mereka yang membenci sunnah mencela, dan berusaha keras untuk menjatuhkan eksistensi cadar dalam agama Islam, karena pasti akan sia-sia usaha mereka, dan Allah Maha Tahu, mana yang benar dan mana yang salah.
Wallahu a'lam
Wassalamu'alaikum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar