Jenis - jenis lelang dan penjelasannya lengkap

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai dengan penjelasan Perpres No 16 Tahun 2018


Mekanisme pengadaan barang dan jasa pada umumnya dilakukan melalui sistem yang bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Lembaga yang mengurusi SPSE adalah LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik). Pada SPSE terdapat banyak sekali paket pengadaan, baik itu pengadaan barang maupun jasa konstruksi. 

Pengadaan barang meliputi pengadaan alat rumah tangga, alat perkantoran, elektrotik, teknologi informasi, mekanikal elektrikal, konveksi, pakaian jadi, dan lain – lain. Untuk pengadaan jasa konstruksi meliputi pembuatan gedung, jalan, rekontruksi dan refarasi, dan lain sebagainya. Tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018.

Baca juga,


Setiap jenis usaha baik perorangan maupun badan usaha, berhak untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, asal SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dikelola oleh kelompok kerja (PokJa) yaitu suatu kelompok kerja yang diberi tugas oleh penyedia (yang memiliki atau membutuhkan barang atau jasa yang dilelangkan) untuk mencari perusahaan – perusahan yang memumpuni atau yang bisa melaksanakan pekerjaan dan masuk kualifikasi yang dipersyaratkan.

Jenis - Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


  1. Lelang Umum adalah lelang yang bisa diikuti oleh semua perusahaan penyedia barang dan jasa asalkan sesuai dengan kualifikasi SIUP yang dipersyaratkan
  2. Pelelangan Sederhana yaitu lelang yang paling tinggi nilai pekerjaannya Rp 5.000.000.000
  3. Pelelangan Terbatas adalah lelang untuk pekerjaan yang kompleks dan hanya diikuti oleh perusahaan yang dianggap sangat memumpuni untuk paket pekerjaan tesebut.
  4. Pemilihan Langsung adalah lelang untuk penawaran 3 terendah dari penyedia barang dan jasa untuk paket pekerjaan paling tinggi Rp. 5.000.000.000l;
  5. Penunjukan Langsung adalah pemberian pekerjaan kepada perusahaan tertentu tanpa melakukan proses lelang, karena waktu yang terbatas atau terjadi sebuah kondisi mendesak seperti bencana alam.
  6. Pengadaan Langsung adalah pengadaan tanpa dilakukannya proses lelang pada SPSE karena nilainya di bawah Rp. 200.000.000;

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah - Jenis - Jenis Lelang Pemerintah

Jenis - jenis lelang dan penjelasannya lengkap

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai dengan penjelasan Perpres No 16 Tahun 2018


Mekanisme pengadaan barang dan jasa pada umumnya dilakukan melalui sistem yang bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik). Lembaga yang mengurusi SPSE adalah LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik). Pada SPSE terdapat banyak sekali paket pengadaan, baik itu pengadaan barang maupun jasa konstruksi. 

Pengadaan barang meliputi pengadaan alat rumah tangga, alat perkantoran, elektrotik, teknologi informasi, mekanikal elektrikal, konveksi, pakaian jadi, dan lain – lain. Untuk pengadaan jasa konstruksi meliputi pembuatan gedung, jalan, rekontruksi dan refarasi, dan lain sebagainya. Tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018.

Baca juga,


Setiap jenis usaha baik perorangan maupun badan usaha, berhak untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah, asal SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dikelola oleh kelompok kerja (PokJa) yaitu suatu kelompok kerja yang diberi tugas oleh penyedia (yang memiliki atau membutuhkan barang atau jasa yang dilelangkan) untuk mencari perusahaan – perusahan yang memumpuni atau yang bisa melaksanakan pekerjaan dan masuk kualifikasi yang dipersyaratkan.

Jenis - Jenis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


  1. Lelang Umum adalah lelang yang bisa diikuti oleh semua perusahaan penyedia barang dan jasa asalkan sesuai dengan kualifikasi SIUP yang dipersyaratkan
  2. Pelelangan Sederhana yaitu lelang yang paling tinggi nilai pekerjaannya Rp 5.000.000.000
  3. Pelelangan Terbatas adalah lelang untuk pekerjaan yang kompleks dan hanya diikuti oleh perusahaan yang dianggap sangat memumpuni untuk paket pekerjaan tesebut.
  4. Pemilihan Langsung adalah lelang untuk penawaran 3 terendah dari penyedia barang dan jasa untuk paket pekerjaan paling tinggi Rp. 5.000.000.000l;
  5. Penunjukan Langsung adalah pemberian pekerjaan kepada perusahaan tertentu tanpa melakukan proses lelang, karena waktu yang terbatas atau terjadi sebuah kondisi mendesak seperti bencana alam.
  6. Pengadaan Langsung adalah pengadaan tanpa dilakukannya proses lelang pada SPSE karena nilainya di bawah Rp. 200.000.000;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar